Minggu, 26 Februari 2012

PENDIDIKAN NON FORMAL

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Sasaran

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Fungsi

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Jenis

Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.


Satuan pendidikan penyelenggara

Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.


Pendidikan non-formal sebagai bagian dari system pendidikan memiliki tugas sama dengan pendidikan lainnya (pendidikan formal) yakni memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat terutama masyarakat sasaran pendidikan non-formal. Sasaran pendidikan non-formal yang semakin luas yang tidak hanya sekedar berhubungan dengan masyarakat miskin dan bodoh (terbelakang, buta pendidikan dasar, drop out pendidikan formal), akan tetapi sasaran pendidikan non-formal terus meluas maju sesuai dengan perkembangan ilmu  pengetahuan dan teknologi serta perkembangan lapangan kerja dan budaya masyarakat itu sendiri. Mengingat sasaran tersebut, maka program/kegiatan pendidikan non-formal harus terus diperluas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perkembangan masyarakat. Pada prinsipnya perluasan kegiatan/program pendidikan non-formal harus sejalan dengan pemikiran baru tentang konsep belajar (learning), di mana belajar yang terkesan hanya berlangsung di sekolah (formal) kurang tepat lagi dan mulai bergeser ke luar setting persekolahan. Belajar harus dipandang sama dengan “living, and living itself is a process of problem finding and problem solving”. We must learn from everything we do, we must exploit every experience as a learning experience. Every institution in our community—government on non-government agencies, stores, recreational places, organizations, churches, mosques, fields, factories, cooperatives, associations, and the like becomes resources for learning, as does every person we access to parent, child, friend, service, provider, docter, teacher, fellow worker, supervisor, minister, store clerk, and so on and on, Learning means making use every resources-in or out of educational institutions—for our personal growth and development. Even the word is regarded as a classroom.

Sabtu, 25 Februari 2012

PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP (PLH)

 PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP ( PLH )



Hubungan Manusia dengan Lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan bahkan saling mempengaruhi. Lingkungan Hidup yang berkualitas akan berpengaruh baik pada manusia, sebaliknya Lingkungan Hidup yang tidak berkualitan akan memberi dampak buruk terhadap manusia.

Kualitas Lingkungan Hidup sangat banyak dipengaruhi oleh ulah manusia, beberapa kerusakan Lingkungan Hidup yang terjadi saat ini antara lain seperti penggundulan hutan, pencemaran udara, pencemaran air, berkurangnya kesuburan tanah, menipisnya lapisan ozon di atmosfer dan gejala global warming semua terjadi akibat ulah manusia.


Akibat yang terjadi manakala terjadi Pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup mulai terasa oleh kita saat ini. Banyak musibah banjir di beberapa daerah, tanah longsor, kekeringan di musim kemarau dan suhu bumi yang semakin panas.

Mengingat demikian besar dampak dari Lingkungan hidup yang tidak berkualitas maka di institusi pendidikan diselenggarakan Pendidikan Lingkungan Hidup.

Dasar Hukum Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH):

  1. UU RI No 20 Tahun 2007, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
  2. UU RI No 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah (Pemda)
  3. UU RI No 23 Tahun 1997, tentang Pengeloaan Lingkungan Hidup
  4. PP RI No 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
  5. PP RI No 27 Tahun 1995, tentang Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
  6. Kesepakan bersama Kementrian Negara Lingkungan Hidup dengan Departemen Pendidikan Nasional Kep 07/MenLH/2005 dan No 05/VI/KB/2005 tentang Pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Salah satu gambar kegiatan tentang PLH :

Pada tanggal 5 Juni biasa diperingati sebagai hari lingkungan hidup, momentum ini cenderung diperingati sebagai titik pijak untuk menyadarkan umat manusia memelihara lingkungan hidup. Hal terakhir itu tentu lebih relevan lagi diterapkan pada generasi muda. Salah satu solusi untuk itu adalah melalui pendidikan lingkungan hidup. Pendidikan lingkungan itu tentu sangat urgen, mengigat semakin parahnya kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan menurunnya kwalitas kehidupan.
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya.
Kerusakan lingkungan hidup terjadi karena adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung sifat fisik dan/atau hayati sehingga lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (KMNLH, 1998). Kerusakan lingkungan hidup terjadi di darat, udara, maupun di air.
Data Departemen Kehutanan menunjukkan lahan kritis di luar kawasan hutan mencapai 15,11 juta hektar dan di dalam kawasan hutan 8,14 juta hektar. Hutan rusak dalam areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sudah mencapai 11,66 juta hektar dan lahan bekas HPH yang diserahkan ke PT. Inhutani 2,59 juta hektar. Mangrove yang rusak dalam kawasan hutan telah mencapai luasan 1,71 juta hektar dan di luar kawasan hutan sebesar 4,19 juta hektar. Total hutan yang rusak sudah mendekati angka 57 juta hektar. Ironisnya, kapasitas lembaga yang bertanggung jawab merehabilitasi hutan dan lahan dengan inisiatif pemerintah tak cukup kuat menangani kerusakan yang terjadi.
Hal itu juga diperparah dengan kenyataan bahwa melorotnya sumber air, permukaan air bawah tanah, daerah-daerah rawa-rawa dan teluk sehingga tidak meratanya penyebaran air yang ketiadaannya menjadi pertanda bagi kematian dan kehancuran. Fakta Gangguan layanan air minum kembali dialami ratusan ribu warga Jakarta. Warga yang menjadi pelanggan PT Aetra dan PT Palyja hanya dapat merasakan pasokan air pada pukul 02.00-05.00. Itu pun dengan kondisi air yang keruh dan beraroma tidak sedap. komisaris PT Palyja, Bernard Lafrogne menjelaskan, gangguan terjadi karena saluran air di Curug banyak tersumbat pasir. Penurunan intensitas hujan di Bogor dalam beberapa hari terakhir juga menjadi faktor penyebab hal itu.
Akhirnya, benda yang semula bukan sesuatu yang susah untuk diperoleh menjadi suatu yang sangat susah dalam pemenuhannya. Akibatnya, Fenomena membeli air jerigen demi pemenuhan dahaga, bukan tidak mungkin lambat laun akan menghasilkan mafia air. Ketika musim hujan, harga air akan turun, tetapi pada kemarau panjang, harganya meninggi karena harga sudah ditentukan.
Dari permasalahan di atas, upaya pendidikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap umat manusia, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya peningkatan kualitas kehidupan manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting mengenai kebutuhan dan keterbatasan. Manusia yang menjadi subjek berkembang yang harus memenuhi semua kodrat alaminya untuk menopang kehidupan dengan memahami kelangkaan dan keterbatasan lingkungan dalam upaya memikirkan masa depan.
Realisasi segala upaya itu harus didukung oleh pihak yang terkait langsung dengan lingkungan tersebut. Manusia, secara sadar dan bertahap melaksanakan dan menjalankan konsep pembangunan berkelanjutan.